Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap W (32), penjual ikan asal Sampang, Jawa Timur karena menyelundupkan sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung. Aksi W terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  di dalam paket dari Malaysia ekspedisi.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,"kata Lutfi, Senin (19/7).  

“Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” katanya. Selang satu hari, Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," ujarnya.

“Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," kata Lutfi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," katanya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengatakan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara. "Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," kata Martin.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network