Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat menjelaskan kronologi kasus curas, Kamis (22/7/2021). (Foto/IST)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah home stay di daerah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Polisi menangkap dua orang dari empat pelaku. 

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka yakni, seorang perempuan berinisial SK alias Ganis (25) warga Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan dan seorang laki-laki berinisial AS (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Brangsong, Kabupaten Kendal.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil Toyota Fortuner bernomor polisi H 444 LDO milik korban yang rampas pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 29 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB. 

Kejadian itu, berawal ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sebelumnya sudah ada komunikasi kepada pelaku Ganis terkait bisnis. Kedua korban juga dijanjikan akan diberi uang Rp1 miliar oleh tersangka S untuk investasi.

"Tersangka mengajak kedua korban bertemu di sebuah home stay di Pedurungan. Kemudian kedua korban mendatangi tersangka dengan mengendarai mobil Fortuner,” kata Indra di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).

“Setelah bertemu, mereka membicarakan bisnis yang dijanjikan oleh tersangka S. Selang 15 menit, tersangka S keluar dan datang dua orang laki-laki," katanya.

Selanjutnya, kedua laki-laki yang datang dengan membawa linggis itu langsung mengancam kedua korban. Setelah korban tidak berkutik, kedua laki-laki itu langsung mengikat korban dengan tali dan menutupi mata kedua korban.

Kemudian, korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik korban. Setelah itu, para tersangka membawa kedua korban ke hutan Sigar Bencah, Tembalang pada pukul 00.00 WIB. Sesampainya di lokasi itu, korban diturunkan paksa dan para tersangka kabur.

Korban kemudian melaporkan tindak kejahatan itu ke Polsek Tembalang. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.  Akhirnya pada 30 Juni 2021 sore, polisi berhasil menemukan mobil korban di daerah Demak. Sedangkan kedua pelaku berhasil diamankan di di depan Terminal Madiun, Jawa Timur.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya, yakni berinisial M (20) DAN A (27) keduanya warga Kendal masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO.

"Kedua tersangka langsung digelandang ke Semarang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban," ujarnya.

Namun, pelaku kebingungan untuk mengamankan mobil yang telah dirampas dari korban. Akhirnya mobil ditinggal di pinggir jalan di daerah Demak.

"Otak kasus ini adalah tersangka S. Dia yang mengatur tindak kejahatan ini. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network