Monumen berbentuk burung elang yang terbuat dari knalpot brong di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Knalpot brong hasil operasi aparat Polres Sukoharjo dibentuk menjadi monumen berbentuk burung elang. Monumen yang berasal dari 250 knalpot brong, dipasang di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

"Apresiasi pada Polres Sukoharjo yang telah berkreasi dengan hasil operasi knalpot brong dan diwujudkan sebagai monumen knalpot elang. Tadi diberi nama Elang Danadyaksa," ujar Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (8/4/2022). 

Bupati berharap monumen bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat Sukoharjo untuk berkendara dengan santun sesuai aturan yang ada. "Tidak pakai knalpot brong, intinya tertib lalu lintas," ujarnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). 

"Selama ini petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong. Apabila menemukan, ditindak dengan tilang dan barang bukti ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network