DEMAK, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Demak ditangkap polisi karena diduga mencuri enam sepeda motor. Aksi pencurian dilakukan setelah usaha yang mereka jalankan bangkrut.
Pasutri tersebut bernama Waluyo dan Rohmahwati. Mereka mencuri enam sepeda bermotor di kawasan Wonosalam dan Dempet. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah yang sepi.
Waluyo bertugas memutus kabel kontak hingga motor hidup. Sedangkan rohmahwati yang membawa kabur motornya.
“Mereka kami tangkap saat berbelanja di mall Semarang,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (5/10/2022).
Lebih jauh dikatakannya, Polres Demak total menangkap 19 orang pelaku pencurian sepeda motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
"Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian, dan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka untuk sarana melakukan kejahatan," ujarnya.
Menurutnya, 19 tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 19 laporan polisi.
“Untuk kasus target operasi ada dua laporan yang berhasil kami ungkap. Sedangkan kasus nontarget yang juga berhasil diungkap ada 17 laporan polisi,” katanya.
Budi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.
"Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait