Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto dikawal ketat petugas Polres Banyumas saat gelar perkara kasus tersebut. (Foto: iNews.id/Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id - Tindakan keji Deni Priyanto yang membunuh dan memutilasi serta membakar potongan tubuh korban Komsatun Wachidah (KW) di Banyumas dan Kebumen ternyata sudah diketahui keluarganya.

Tersangka bahkan menceritakan aksi sadisnya itu ke istri dan ibunya. Semua itu dilakukan karena tersangka mengaku selalu dicurigai istrinya selingkuh dengan perempuan lain.

Hal itu diungkapkan Deni Priyanto di hadapan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat gelar perkara kasus pembunuhan dan mutilasi di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).

Tersangka juga memberitahukan kepada istrinya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan menyuruh istrinya melihat berita tentang kasus mutilasi. “Waktu terakhir itu, saya habis nonton berita, saya WA istri saya agar melihat berita kasus mutilasi di google,” ucapnya.

Setelah membunuh dan memutilasi korban KW, tersangka lalu pulang ke rumahnya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Setelah bertemu istrinya, tersangka kembali menegaskan bahwa perempuan yang dicurigai selingkuhannya sudah dibunuh dan dimutilasi.

“Saya sempet ngasih tahu waktu pertama kali pulang. Kamu (istri) kan ngira-ngira aku selingkuh terus. Itu yang kamu kira aku selingkuh sama dia tuh aku mutilasi. Kalau tidak percaya kamu lihat sendiri,” ucapnya.

Deni mengaku nekat membunuh korban Komsatun Wachidah (KW) karena kesal didesak untuk menikah siri dan ditagih utang sebesar Rp25 juta.

“Korban minta uang Rp25 juta dibalikin dan minta dinikahin. Nikah siri di Banjar (Banjarnegara). Saya tidak punya uang dan saya tidak bisa nikahi. Saya sudah punya anak, pak,” kata Deni Priyanto.

Dari hasil rekonstruksi kasus mutilasi pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kota Bandung, polisi mendapati fakta baru. Tubuh korban ternyata dipotong menjadi tiga bagian dan dibuang terpisah.

Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizky Adhiansyah mengatakan, jasad korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Yakni kepala dan tangan, badan, serta panggul dan kaki.

Tersangka kemudian membuang tubuh korban di tiga lokasi berbeda. Seluruhnya bagian tubuh korban dibakar terlebih dahulu sebelum dibuang di Banyumas dan Kebumen.  

Selain menyita palu sebagai alat utama membunuh korban, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, sejumlah uang, BPKB mobil, tiga mobil di antaranya Daihatsu Xenia dan Timor, serta barang bukti lainnya. 

“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 340 dan 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network