Polres Grobogon menggelar sidang kode etik profesi Polri kepada Aiptu R atas dugaan pelanggaran terkait perselingkuhan. (Foto: iNews TV)

GROBOGAN, iNews.id - Kasus perselingkuhan oknum polisi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat suasana penggerebekan oleh istri sah di rumah janda diduga selingkuhan suami.

Penggerebekan itu terjadi di sebuah rumah sekaligus ruko yang diduga menjadi tempat sang oknum polisi bermalam bersama selingkuhannya. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik tersebut memperlihatkan perempuan erinisial DW didampingi kuasa hukum dan dua anggota polisi mendatangi ruko dengan kondisi pintu tertutup rapat sebelum akhirnya digedor dan didobrak.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruko, emosi DW memuncak. Dia mendapati suaminya Aipdu R sedang berduaan dengan wanita lain. Dalam rekaman tersebut, DW yang mengenakan hijab tampak mengamuk dan melontarkan makian kepada suami dan wanita selingkuhannya. Sementara itu, keduanya hanya tertunduk dan memilih diam.

Diketahui, suami DW merupakan oknum anggota Polres Grobogan berpangkat Aiptu dengan inisial R. Peristiwa perselingkuhan oknum polisi ini pun langsung dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum DW, Zainal Abidin Petir, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dia menyebut kliennya mendapati Aiptu R berada dalam ruko milik seorang janda berinisial FT.

“Anggota Polres Grobogan, anggota polsek telah dijatuhi sanksi atau pelanggaran kode etik. Aipdu R mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dijatuhi mutasi demosi 10 tahun, penempatan khusus 30 hari,” kata Zainal Abidin Petir, Selasa (3/2/2026).

Menurut Zainal, penggerebekan itu terjadi pada April 2025 di sebuah ruko di perbatasan Grobogan–Semarang, Jawa Tengah. DW mengaku telah lama mencurigai perubahan sikap suaminya hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti.

Kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan ini kemudian diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sidang digelar pada akhir Januari 2026 di Mapolres Grobogan.

Zainal menambahkan, hasil sidang menjatuhkan sanksi tegas kepada Aiptu R berupa penempatan khusus selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Sanksi tersebut membuat Aiptu R tidak dapat mengikuti pendidikan maupun kenaikan pangkat.

Sementara itu, Kapolres Grobogan hingga kini belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan yang melibatkan anggotanya tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network