Mobil Pajero viral pakai pelat nomor tak pantas ditindak Satlantas Polres Sragen. Pengemudi ditilang dan STNK kendaraan disita sebagai barang bukti. (Foto: ist)

SRAGEN, iNews.id - Satlantas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Pajero yang viral menggunakan pelat nomor tak pantas yang membuat heboh jagat maya. Pengemudi berinisial N langsung ditilang, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan setelah video Mitsubishi Pajero tersebut viral di media sosial. Pelat nomor yang digunakan dinilai tidak sesuai ketentuan dan memuat tulisan tidak pantas.

Petugas kemudian menelusuri identitas kendaraan hingga menemukan pengemudinya. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan itu tercatat secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat yang terpasang saat mobil digunakan di jalan berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.

Petugas Satlantas Polres Sragen selanjutnya melakukan penindakan berupa tilang dan menyita STNK kendaraan sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya. Pelat modifikasi tersebut telah dilepas. Kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah dan sesuai dengan data registrasi.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Penggunaan pelat modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran lalu lintas.

AKP Kukuh meminta masyarakat tidak mengganti maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan dengan bentuk dan tulisan yang tidak sesuai standar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar AKP Kukuh dikutip dari iNews Semarang, Selasa (4/8/2026).

Satlantas Polres Sragen memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network