SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polrestabes Semarang dan Kompolnas mengawal kasus penembakan tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang oleh oknum polisi Sat Narkoba Polrestabes Semarang. Meskipun telah ditahan, Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan masih berstatus terperiksa.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, alasan Aipda Robig Zainudin belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu sidang etik oleh Bid Propam.
Pernyataan itu disampaikan oleh Brigjen Agus dalam konferensi pers yang dihadiri Kompolnas di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).
Dia berjanji penyidikan kasus ini akan dilakukan transparan. Aipda Robig Zainudin, kata dia diltahan selama 20 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait