SEMARANG, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia (WNI) yang menganut aliran kepercayaan, mendapat sambutan positif dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini mengaku lega karena aluran kepercayaan di Indonesia telah diakui. Hendi meyakini tidak akan ada lagi permasalahan-permasalahan administrasi yang dihadapi para penganut aliran kepercayaan, baik untuk mendapatkan haknya atau menjalankan kewajibannya.
“Harus disadari, tidak diakuinya aliran kepercayaan di Indonesia telah menimbulkan permasalahan administrasi yang cukup pelik. Kami di Kota Semarang ini pernah menghadapinya,” tutur Hendi Rabu (15/11/2017).
Menurut Hendi, putusan dari MK tersebut sebuah hal positif. Putusan itu memberi kemudahan bagi penganut aliran kepercayaan, baik itu terkait hak maupun kewajibannya. Di Kota Semarang, sempat viral sebuah berita terkait siswa penganut aliran kepercayaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Semarang. Siswa tersebut dikabarkan tidak mau mengikuti pelajaran agama yang tak sesuai dengan aliran kepercayaan yang dianutnya. Alhasil, dia sempat dinyatakan tidak naik kelas karena nilai agamanya kosong.
Kasus tersebut kemudian diselesaikan oleh Wali Kota Semarang Hendi, dengan memberikan diskresi agar siswa tersebut bisa naik kelas. Bahkan, Hendi juga meminta siswa tersebut bisa mendapatkan haknya untuk mengikuti pelajaran sesuai aliran kepercayaan yang dianutnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait