SEMARANG, iNews.id – Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi menanggapi secara tegas atas polemik terkait persepsi mudik lokal di wilayah aglomerasi pada masa Lebaran. Dia menekankan bahwa di Kota Semarang tidak mengenal istilah mudik lokal.
Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu tetap kekeuh bahwa aturan tersebut sudah final baginya, untuk dapat mencegah potensi penularan Covid-19 yang mungkin dapat dibawa oleh pemudik.
"Selama rentang waktu larangan mudik yang ditentukan, dia tetap harus di Semarang. Karena kalau Pemerintah Pusat tanpa pengecualian, Pemerintah Provinsi juga tanpa pengecualian, lalu kalau kita ada pengecualian kan nggak elok," kataHendi, Jumat (7/5/2021).
"Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi sebaran Covid yang lebih meluas karena orang-orang dari luar datang ke wilayah tersebut," katanya.
Pengetatan tersebut juga ditegaskan Hendi berlaku bagi jajarannya di Pemerintah Kota Semarang. Baik ASN maupun Non ASN tetap dilarang keluar dari area Kota Semarang.
Bahkan bagi pegawai yang setiap hari tinggal di luar kota Hendi meminta untuk tinggal sementara di Kota Semarang selama periode mudik.
"Siapapun orang yang bekerja di Pemerintah Kota Semarang selama dilarang mudik dia harus ada di Kota Semarang meskipun dia tinggal di luar," ujarnya.
Sementara itu terkait ibadah Salat Ied, Hendi justru mengimbau agar mushola dan masjid untuk menggelar salat Ied. "Semua mushola dan masjid yang ada di kampung saya minta untuk mengadakan sholat Ied, supaya pilihannya yang deket itu banyak," kata Hendi.
Dengan pilihan lokasi salat Ied yang banyak di sekitar tempat tinggal warga, Hendi berharap akan mencegah potensi kerumunan di satu atau dua titilk sholat di tempat terbuka.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan KH Ahmad Darodji, Ketua MUI Jawa Tengah agar tak mengadakan sholat di area luas dan terbuka seperti lapangan atau Simpang Lima namun berada di dalam masjid.
Demi mengantisipasi kerumunan saat malam takbiran, Hendi juga menegaskan agar warga tak melakukan aktivitas takbiran keliling.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait