SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengusir saksi salah satu pasangan calon (paslon) di TPS tempatnya mencoblos. Diketahui, saksi paslon tersebut diminta keluar karena berasal dari luar kota dan kehadirannya tanpa memberi tahu RT dan RW setempat.
Rudy yang saat itu mencoblos di TPS 018 Kampung Pucang Sawit RW 9, Kecamatan Jebres langsung meminta saksi tersebut pindah TPS. Emosinya terlihat ketika mengetahui saksi paslon tersebut berasal dari luar kota yakni Kudus.
Rudy pun meminta saksi menjauh dari posisi semula karena yang bersangkutan selama 1x24 jam tidak melapor ke ketua RT maupun RW.
"Sana carikan tempat sendiri, dari luar kota juga. Mau resmi mau tidak saya tidak mau karena itu dari luar kota," ucap Rudy.
"Kamu kalau memang ditugaskan tolong lapor RT RW dong. Kamu 1x24 jam enggak lapor, ada aturannya kok," katanya.
"Kamu dari mana," kata Rudy kepada saksi tersebut.
"Kudus," jawab saksi tersebut.
"Kamu dari Kudus ngapain, ini Pilkada Solo. Kalau Pilkada Solo ya Satgasnya ya dari Solo," ucap Rudy.
Sementara itu, saksi paslon Djoko Heru Angkoso mengaku hanya ditugaskan dari tim paslon yang didukungnya yakni pasangan Bagyo Wahyono- Suparjo FX (Bajo). Dia mengaku sudah menyerahkan surat rapid test pada 3 Desember.
"Mungkin kurang koordinasi, dari timses Bajo sendiri tidak memberikan arahan izin lingkungan RT/RW. Saya memang tidak mengetahui prosedur itu," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait