GROBOGAN, iNews.id - Pulunan warga dari tiga kabupaten di Jawa Tengah menggeruduk Kantor Pengelola Waduk Kedungombo di Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jumat (24/8/2018). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kompensasi atas pembebasan tanah yang selama 30 tahun belum dibayar pemerintah.
Warga tiga kabupaten itu, yakni Grobogan, Boyolali, dan Sragen. Mereka memaksa pengelola untuk membuka pintu air waduk agar bisa dimanfaatkan petani untuk bercocok tanam. Aksi massa itu memicu ketegangan dengan pengelola Waduk Kedungombo. Warga dari tiga kabupaten itu kemudian turun ke jalan dan mengecek semua pintu pembuangan air waduk dan sungai.
Aksi massa itu kemudian ditemui pihak pengelola waduk. Namun, suasana mediasi berlangsong alot. Warga pun mengancam akan melakukan aksi tidur di waduk sampai pintu air waduk dibuka. Sambil menunggu penjelasan dari pihak pengelola sumber daya air Jawa Tengah, warga kemudian menggelar salat zuhur dan asar di dalam Kantor Pengelola Waduk Kedungombo.
Salah seorang warga Boyolali, Darsono mengaku kesal karena tanah hak milik mereka yang dijadikan waduk selama 30 tahun belum dibayar pemerintah, bahkan warga dari masing-masing kabupaten telah melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi. “Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan warga namun hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi,” katanya.
Faris, warga Grobogan mengatakan, selain uang ganti rugi atas pembebasan tanah, warga dari tiga kabupaten terdampak proyek Waduk Kedungombo 30 tahun silam juga menuntut uang inmateriil yang telah dijanjikan pemerintah senila Rp1 miliar. “Warga berjanji akan melepas semua lahan mereka yang telah digunakan sebagai waduk dan diisi air lagi jika semua tuntutan dipenuhi,” tandasnya.
Pelaksana Waduk Kedungombo, Sabar mengaku tidak berani melakukan langkah konyol untuk membuka pintu air tanpa adanya perintah dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) Provinsi Jawa Tengah. “Saya tidak berani tanpa ada izin dari BPSDA. Karena itu, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPSDA,” katanya.
Dari hasil koordinasi tersebut, BPSDA akhirnya mengizinkan pengelola waduk untuk membuka pintu air. Respons dari BPSDA itu pun disambut suka cita warga dari tiga kabupaten. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait