DEMAK, iNews.id - Warga di Kabupaten Demak meminta polisi menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Aksi mereka di jalanan terkadang juga cenderung ugal-ugalan.
Permintaan disampaikan kepada Kapolres Demak AKBP Budi Andhy Buono saat program Jumat Curhat yang digelar Polres Demak di Desa Bakung, Jumat (13/1/2023).
"Maraknya penggunaan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami minta Polres Demak bisa memberikan solusi dengan melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut. Terlebih ini sudah mendekati Ramadan," kata salah seorang warga, Gema.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Demak AKBP Budi Andhy Buono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari Polda Jateng sudah ada petunjuk untuk mulai menerapkan tilang manual dengan cara razia kendaraan yang secara kasat mata melanggar peraturan dalam berlalu lintas.
"Untuk mengatasi hal tersebut, Satlantas Polres Demak sudah mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas. Selain melakukan tilang elektronik, polisi juga memberlakukan kembali tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Demak," katanya.
Budi berharap tidak ada transaksional antara personel dan pelanggar. Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri akan ditindak dengan tegas.
"Hampir di setiap kami turun, persoalan ini disampaikan masyarakat kepada polisi. Kami akan menertibkan dengan cara yang bisa mereka mengerti. Namun, tentu saja kami butuh dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait