Warga yang mengaku membayar Rp500.000 untuk mengurus sertifikat tanah program Prona. (Foto: iNews)

KEBUMEN, iNews.id - Warga Kedung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) mempertanyakan pungutan ilegal yang dilakukan oknum perangkat desa dalam program Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona).

Dari pengakuan warga, Rabu, 24 Januari 2018, setiap bidang tanah dikenai pungutan hingga Rp500.000 dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah. Namun, saat membayar, warga tidak pernah menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran dari oknum perangkat desa.

Masalahnya, warga yang sudah membayar juga tidak mendapat kejelasan kapan sertifikat tanahnya akan selesai. Sementara kepala desa dan seluruh perangkat desa memilih bungkam saat ditanya mengenai pungutan tersebut.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network