SOLO, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus (kedua kiri) bersama ayah korban, Suharto (ketiga kiri) berbincang sebelum Sidang Putusan di Pengadilan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019).
Majelis hakim memvonis bos perusahaan cat Iwan Adranacus dengan hukuman satu tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil mercy hingga menewaskan pengendara sepeda motor, Eko Prasetio.
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Editor : Yudistiro Pranoto