SEMARANG, iNews.id - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran tempat karaoke ilegal di kawasan relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).
Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) itu dibongkar paksa oleh para petugas Satpol PP karena melanggar izin pembangunan.
(Foto: Koran Sindo/Ahmad Antoni)
Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait