JEPARA, iNews.id - Berdalih butuh doping untuk pekerjaannya, seorang penata rias ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2010.
Anna Fatmawati, konsumen sabu asal Jepara itu ditangkap Satreskrim Polres Jepara tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus sabu seberat 1 gram serta 2 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, alat penghisap sabu, korek api dan telepon genggam juga turut diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait