JEPARA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua panitia reuni komunitas motor sebagai tersangka dalam kasus pornoaksi yang terjadi di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 16 April 2018. Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan ditahan di sel Mapolres Jepara.

Meski demikian polisi enggan menyebutkan peran dari tersangka dalam kepanitiaan. Kini polisi juga masih memburu tiga penari erotis yang hadir dalam acara tersebut.

Sebelumnya, reuni komunitas motor di Pantai Kartini menghadirkan acara musik organ tunggal. Namun acara tersebut juga menyuguhkan tarian erotis yang menimbulkan kehebohan masyarakat di dunia maya.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network