Kepolisian Resor Grobongan, Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Pulutan, Kec. Penawangan, Grobongan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. (Foto: iNews.id)

GROBOGAN, iNews.id - Kepolisian Resor Grobongan, Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Pulutan, Kec. Penawangan, Grobongan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Tersangka dilaporkan warga setempat setelah ditangkap basah di rumah selingkuhannya pada Mei lalu.

Meskipun menjadi tersangka, dia tidak ditahan karena dijatuhi masa hukuman di bawah 5 tahun. Saat ini tersangka masih menjalankan aktifitas sebagai kepala desa. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network