Mengaku sebagai dukun, seorang pria di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diringkus polisi.

JEPARA, iNews.id - Mengaku sebagai dukun, seorang pria di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diringkus polisi. Dalam praktek pengobatannya, pria tersebut melakukan tindakan asusila kepada pasien hingga berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network