Diksar Menwa

SOLO, iNews.id - Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diksar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu (23/10/2021) lalu.

Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network