Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.

SEMARANG, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun. Atas temuan ini, Mahfud mengatakan kasus Ponpes Al Zaytun akan segera ditangani Polri.

Meski demikian, Pondok Pesantren Al-Zaytun masih diperbolehkan melakukan pendaftaran penerimaan anak didik selama penanganan kasus berlangsung.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network