SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor : Wahyu Triyogo
bus rosalia indah po bus rosalia indah PO Rosalia Indah Rosalia Indah sopir bus mengantuk sopir bus Sopir bus ditahan kecelakaan di tol batang laka tol batang tol batang-semarang
Artikel Terkait