TEGAL, iNews.id - Pascapelarangan alat tangkap cantrang, nelayan kapal cantrang di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (8/1/2018). Mereka menyampaikan petisi 8118 yang berisi tuntutan para nelayan untuk melegalkan kembali alat cantrang tanpa membatasi ukuran Tonase Kotor atau GT kapal.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2018, sebanyak 600 kapal cantrang berhenti beroperasi. Bahkan, aktivitas bongkar muat ikan di dermaga Pelabuhan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, sudah tidak terlihat. Menurut para nelayan, alat cantrang sangat berguna untuk menangkap ikan. Namun, bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) penggunaan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait