JEPARA, iNews.id - Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah ditetapkan sebagai zona merah. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Jepara dan Polsek jajaran berpatroli pada Minggu, (27/06/2021).
Termasuk di antaranya adalah Satuan Samapta Bhayangkara Polres Jepara. Mereka berpatroli dan mengimbau masyarakat Jepara agar taat protokol kesehatan (prokes).
Prokes yang dimaksud adalah penerapan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan menggunakan sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait