PATI, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga di Pati, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kejaksaan negeri setelah menjadi bandar arisan online bodong. Modusnya, tersangka menjanjikan keuntungan berlipat dalam tiga bulan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait