DEMAK, iNews.id - Seorang kakek bernama Kasminto (74) ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan. Alasannya, dia hanya membela diri saat seorang melakukan pencurian di kolam ikan yang dijaganya.
Kapolres Demak memberikan klarifikasinya pada Rabu (13/10/2021), dalam sebuah konferensi pers. Kasus penganiayaan yang menjerat Kasminto, saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan. Sedangkan kasus pencurian, masih diselidiki.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait