Dua pria digiring ke lokasi gelar perkara di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.

KLATEN, iNews.id - Dua pria digiring ke lokasi gelar perkara di Mapolres Klaten, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap diduga terlibat pembuatan kartu sertifikat vaksin Covid-19. Pelaku mengedarkannya melalui media sosial.

Modusnya, pelaku menawarkan kartu vaksin Covid-19 pada warga yang belum divaksin. Sedangkan tersangka lain berperan mencetak kartu vaksin palsu.

Polisi menyita 14 kartu sertifikat vaksin palsu, seperangkat komputer dan empat buah ponsel. Pelaku mengaku melayani sekitar 50 pelanggan dan satu kartu vaksin dibanderol Rp70.000.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network