Tim Resmob Polrestabes Semarang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk OA. Pria 32 tahun warga Wonosobo ini dibekuk tanpa perlawanan. (Foto: iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Tim Resmob Polrestabes Semarang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk OA. Pria 32 tahun warga Wonosobo ini dibekuk tanpa perlawanan.

Pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan. Pelaku mengaku kesal dengan korban, yang merupakan isteri sirinya.

Tidak tahan dengan perkataan korban akhirnya pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas. Pelaku menyembunyikan mayat korban di dalam lemari kamar hotel.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network