SRAGEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat kebijakan unik bagi para pemudik yang tidak karantina mandiri. Pemudik yang melanggar akan dikarantina paksa di rumah kosong angker.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta pihak desa menyiapkan rumah kosong dan berhantu untuk mengarantina paksa para pemudik yang tidak mau karantina mandiri selama 14 hari.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima banyak laporan dari desa mengenai pemudik yang tidak menaati aturan karantina mandiri. Meski dilakukan karantina di tempat khusus, Bupati meminta pihak desa memastikan kondisi para pemudik tetap baik. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait