SEMARANG, iNews.id - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Aemarang menurunkan tarif tes pcr menjadi Rp275 ribu. Langkah ini menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur batas tarif tertinggi tes PCR.
Dari keterangan Hardi Ariyanto, GM Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, hasil tes pcr yang semula hanya berlaku 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait