Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL di Kawasan Kota Lama Semarang, Senin (11/10/2021).

SEMARANG, iNews.id - Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL di Kawasan Kota Lama Semarang, Senin (11/10/2021). Penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang dianggap mengganggu ketertiban kawasan wisata.

Petugas langsung mengambil barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda karena menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun pedagang mengaku tidak punya tempat untuk berjualan.

Sementara, Kasatpol PP Kota Semarang mengaku akan terus mengawasi kawasan Kota Tua setelah penertiban ini. Setelah revitalisasi, Pemkot Semarang melarang PKL berjualan di sekitar kawasan Kota Tua.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network