PATI, iNews.id - Delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi. Empat tersangka diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Barang-barang bukti yang diamankan, yakni 37,68 gram narkoba jenis sabu. Modus tersangka, memasukkan sabu-sabu ke dalam sabun mandi untuk mengelabui petugas.
Mereka selundupkan sabu ke Rutan Pati yang telah dipesan oleh narapidana. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua botol bong isap, uang tunai, pistol mainan, dan handphone.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait