Polres Pemalang telah mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan. (Foto: iNews.id)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang telah mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan. Para tersangka dilaporkan telah mengeroyok korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang (28/12). 

Malam harinya, 4 tersangka langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing. Atas tindakannya, keempat tersangka terjerat Pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network