TEMANGGUNG, iNews.id - Seorang pria 32 tahun, warga Desa Teleter, Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Pelaku nekat membunuh Ernawati dan anaknya berumur 5 tahun menggunakan martil.
Pelaku mengaku menjalin hubungan dengan korban selama delapan tahun. Tersangka kesal karena korban menolak dinikahi karena masih memiliki suami yang bekerja di luar kota.
Penangkapan korban berdasarkan penelusuran polisi dan ditemukan bukti ancaman di telepon genggam milik korban. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait