BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 Juta. Dia didenda karena batal menikahi kekasihnya.
Merespons putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin perempuan menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait