Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 Juta.

BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 Juta. Dia didenda karena batal menikahi kekasihnya.

Merespons putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin perempuan menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network