TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Wes) ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Wamad dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Polisi juga telah memeriksa lima belas saksi termasuk Wasmad Edi selama lima hari terakhir. Atas pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti polisi menetapkan wes karena melanggar UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Tuty Ocktaviany
wakil ketua dprd tegal polresta tegal wasmad edi susilo Tersangka Konser Dangdut konser dangdut konser Dangdut Tegal
Artikel Terkait