JAKARTA, iNews.id - Berapakah 1 mud jika dikonversi dalam Rupiah? Hal tersebut pasti sering menjadi pertanyaan sebagian Muslim, khususnya bagi yang ingin membayar fidyah puasa dengan uang.
Untuk diketahui, fidyah secara bahasa berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Beberapa golongan Muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Fidyah Orang Meninggal, Apakah Wajib Untuk dibayar ? Ini Jawabannya
Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Jika tidak dapat mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebagai ganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh sebab itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (13/5/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:
Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Terkait besaran membayar fidyah, Imam Malik dan Imam As-Syafi'I mengungkapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau bahan pokok lain. Lantas, berapa 1 mud tersebut? Berikut adalah ulasannya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
1 Mud Setara Berapa Rupiah?
Jika mengacu pada mazhab Maliki dan Syafi'i, 1 Mud kira-kira setara dengan dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, Mud dapat dihitung dengan 0,75 X Rp15.500 (harga beras per Mei 2023) = Rp11.625. Kesimpulannya, 1 Mud per Mei 2023 nilainya setara dengan Rp11.625.
Simak Tata Cara Bayar Fidyah untuk Bumil, Busui dan Lansia
Dalam pengertian, jumlah tersebut digunakan untuk sekali makan. Maka, harus disesuaikan dengan kebutuhan 3 X makan dalam sehari = Rp34.875 dibulatkan sekira Rp34.900.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiyah adalah memberikan uang dengan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang bisa dikeluarkan sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja