1 Pendaftar Bakal Calon Rektor UNS Dinyatakan Tak Lolos, Begini Alasan P3CR
SOLO, iNews.id – Prof Irwan Tri Nugroho dinyatakan tak lolos seleksi sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Direktur Direktorat Kerja sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS ini, dinyatakan tak lolos karena tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Prof Hasan Fauzi mengatakan, dari sembilan orang yang mendaftar selanjutnya diverifikasi point-point yang dipersyaratkan.
“Point-point ini sifatnya menyeluruh. Kalau satu di antara persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi secara administratif. Akibatnya tidak diikutsertakan dalam Bakal Calon Rektor,” ujar Hasan Fauzi di Kampus UNS, Sabtu (15/10/2022).
Satu syarat yang tidak terpenuhi adalah yang terkait dengan LHKASN. Karena syarat itu tidak terpenuhi oleh calon, sehingga mengakibatkan gugur secara administratif dan tidak bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor.
Hasan Fauzi melanjutkan, masa pendaftaran semua calon berlangsung 3-10 Oktober 2022. Panitia P3CR selanjutnya memberikan tambahan satu hari untuk melengkapi berkas. Bahkan panitia juga mengingatkan agar pendaftar melengkapi persyaratan yang diminta sesuai peraturan.
“Itu dilakukan secara tertulis, bukan secara lisan. Kemudian pada hari yang ditambah, ada surat tetapi surat tersebut tidak relevan dengan yang diminta oleh peraturan,” ujar Hasan.
Dengan demikian, panitia tegas karena sudah mengingatkan agar kekurangan dilengkapi. Setelah tambahan waktu tersebut, tentu tidak ada lagi tambahan waktu oleh siapa pun. Sebab panitia harus bersikap taat peraturan dan bersikap adil terhadap semua pihak.
P3CR selanjutnya meverifikasi semua semua pendaftar, termasuk kelengkapan LKHSN atau LHKPN. Dari verifikasi, salah satu pendaftar tidak terpenuhi.
Kemudian dirapatkan dengan mengundang pengawas, bersama tim teknis dan diskusikan secara teliti. Akhirnya disepakati bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Kementerian Menpan. Melalui rapat pleno P3CR, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima sebagai bakal calon.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi mengatakan, bagi pendaftar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyertakan LKHASN terakhir.
“Point itu tidak dipenuhi. Jadi ini secara menyeluruh, kalau satu saja tidak dipenuhi berarti dia tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Tri Atmojo Kusmayadi.
Dikatakannya, P3CR melaksanakan administrasi dan setelah selesai diplenokan dan membawa berita acara ke Majelis Wali Amanat (MWA). Dan MWA yang menetapkan bakal calon yang lolos sesuai verifikasi P3CR.
“Dalam rapat pleno itu khan ada semua pihak yang datang. SK juga telah kita buat dan diberikan kepada yang lolos,” ucapnya.
Sedangkan yang tidak lolos, sesuai ketentuan tidak perlu diberitahu. Namun dari pleno dan berita yang tersebar, tentunya yang bersangkutan sudah tahu.
Sebelumnya, P3CR resmi mengumumkan Bakal Calon Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028. Dari sembilan orang yang mendaftarkan diri, satu orang di antaranya tidak lolos.
Berdasarkan hasil verifikasi, P3CR menetapkan nama-nama yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Rektor. Nama-nama tersebut yakni, Prof Bandi, Prof Hartono, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Prof Kuncoro Diharjo, Prof Reviono, Prof Sajidan, Prof Samanhudi, dan Prof Venty Suryanti.
Sedangkan peminat pendaftaran atas nama Prof Irwan Tri Nugroho dinyatakan tidak memenuhi berkas pendaftaran.
Editor: Ary Wahyu Wibowo