get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

11 Pelaku Penipuan Bermodus Undian Berhadiah Ditangkap di Banyumas

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:05:00 WIB
11 Pelaku Penipuan Bermodus Undian Berhadiah Ditangkap di Banyumas
Sejumlah korban penipuan bermodus undian berhadiah menjelaskan kasus yang menimpa mereka di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019). (Foto: iNews/Saladin El Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id – Polres Banyumas menangkap 11 pelaku penipuan bermodus undian berhadiah produk elektronik di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dari puluhan korban, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku penipuan ditangkap aparat Polres Banyumas di tempat terpisah. Penangkapan tersebut setelah para korban melaporkan kasus dugaan penipuan di sebuah supermarket itu ke Mapolres Banyumas, dua bulan lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan elektronik dan surat-surat kerja pelaku. 

“Kami berhasil menangkap 11 pelaku dan enam orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang). Dari laporan yang kami terima, korban penipuan berjumlah 30 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Selasa (12/3/2019).

AKP Yoga memaparkan, para pelaku yang ditangkap di antaranya pemilik barang, penanggung jawab stan, supervisior, dan marketing atau sales. Dalam kasus ini, korban diminta mengikuti undian berhadiah oleh sales promotion girl (SPG) produk elektronik yang mendirikan stan di Moro, salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto.

Saat itu, korban rencananya hendak membeli setrika dan vacuum cleaner. Seorang SPG kemudian menarik mereka dengan alasan akan memberikan hadiah. Singkat cerita, untuk mendapatkan hadiahnya, korban dipaksa membeli produk dengan nilai hampir Rp7 juta.

Uang itu diserahkan dengan cara menransfer ke nomor rekening yang telah diserahkan. Belakangan, korban menyadari sudah menjadi korban penipuan dan bukan menjadi yang pertama ditipu. Para korban kemudian melapor ke Mapolres Banyumas.

“Modusnya, para pelaku menawarkan seolah-olah para korban ini mendapatkan hadiah dengan memberikan kupon berisi potongan harga dan hadiah melalui QR code yang memang semua isinya sama yaitu, paket hebat atau paket dashyat,” kata AKP Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019).

Adapun ke-11 tersangka penipuan yang ditangkap yakni, Mohammad Yusuf (31), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Al Dafara Ikhwan (20), warga Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Irwan Saniaga (35), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.

Selanjutnya, Endang Sumarni (31), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo; Jonny Susanto (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Lina Wati (27), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Alekad (20), warga Desa Sungai Semuntu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Krisna Adi Wardhana (28), warga Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; Veni Olivia Manik (27), Kecamatan Matraman, Jakarta; Ester Hutajulu (37), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Jefri Oktaviari (23), warga Teluk Bakung, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Banyumas dengan pelanggaran penipuan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke Mapolres Banyumas.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut