2 Aset Tanah Akan Dilelang, PT Asri Raya Indonesia Gugat KPKNL ke PN Semarang
SEMARANG, iNews.id - PT Asri Raya Indonesia menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan diajukan atas tindakan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah perusahaan.
Menurut kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani, pengajuan gugatan ke pengadilan atas tindakan KPKNL menerbitkan pengumuman yang akan melelang kedua aset tanah perusahaan.
Dua bidang tanah dan bangunan aset yang akan dilelang KPKNL berlokasi di jalan Candi Raya Blok 8 RT 000/RW 000, Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Luas tanah pertama ada 2,6 hektare dan tanah kedua ada 12 hektare.
“Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL terkait akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang,” kata, Farida Sulistyani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023)
Dia menjelaskan bahwa kedua objek tanah yang akan dilelang oleh KPKNL Kota Semarang tersebut masih dalam status dibebani hak tanggungan. “Sehingga adanya dua hal tersebut, jelas syarat-syarat untuk dilaksanakan lelang, itu tidak terpenuhi,” ujar Farida.
“Di sini terlihat bahwa KPKNL Kota Semarang telah melanggar. Tidak terpenuhinya syarat maupun melanggar azas pemerintahan yang baik terutama untuk kepastian hukum,” ujar Master hukum jebolan University Technology Of Sydney, di Australia ini.
Farida mewakili kepentingan kliennya mengajukan gugatan atas tindakan yang telah dilakukan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah milik perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terhadap lelang tersebut kami sedang mengajukan gugatan dan akan memasukkan gugatan terhadap KPKNL Kota Semarang yang telah mengumumkan akan dilaksanakan lelang meskipun diketahui bahwa syarat daripada lelang tersebut tidak terpenuhi,” kata Farida.
Kasus lelang ini berawal ketika PT Asri Raya Indonesia membeli dua aset tanah tersebut dari PT Royal Industries Indonesia sesuai perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 30 September 2015.
Perjanjian jual beli, sesuai dengan bukti yang ada telah dibayar lunas oleh PT Asri Raya Indonesia ke PT Royal Industries Indonesia. Pembayarannya sebanyak 5 kali pada tanggal 29 September 2015.
Perjanjian jual beli antara PT Asri dengan PT Royal Industries berdasarkan asas hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2847/Ngaliyan seluas 26.266 m², Surat Ukur No. 76/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pendaftaran perkara tersebut belum diregister ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. "Perkaranya belum masuk register SIPP," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni