2 Kades di Grobogan Mundur demi Daftar Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Bupati Sri Sumarni

GROBOGAN, iNews.id - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan resmi mengundurkan diri. Kedua kades mundur untuk mendaftar calon legislatif (caleg) DPRD pada Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun, kades yang mengundurkan diri dari jabatannya adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati atas nama Harnomo. Kemudian Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus, Ahmad Taufik.
"Iya sudah ada dua yang mengajukan pengunduran diri karena mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2024," kata Bupati Grobogan Sri Sumarni, dikutip dari iNewsMuria.id, Rabu (4/10).
Menurunya, kedua kades yang sudah mengajukan pengunduran diri dan surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani. Keduanya adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus.
Sri Sumarni mengatakan, hal itu sesuai aturan dan sepertinya partai dari kedua kades yang mengundurkan diri juga sudah menjalankan tahapan-tahapan pendaftaran dan dikawal masing-masing partai politik pengusungnya.
"Jadi karena mau mencalonkan diri di Pemilu 2024 mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran dirinya sudah saya tanda tangani," ujarnya.
Dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades. Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa setempat tidak terganggu.
"Tentunya saya koordinasi dengan camat, siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya," kata Sri.
Sementara anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT).
Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan pada 4 November 2023.
Saat masih DCS dimungkinkan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Jadi masih bisa berubah bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni