CILACAP, iNews.id – Polresta Cilacap menangkap dua orang yang diduga terlibat perdagangan orang terhadap 17 calon pekerja migran Indonesia. Pelaku berinisial K (40) dan A Z (33) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga kerja Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri. Namun keberadaannya disalahgunakan kedua pelaku.
"Kedua pelaku menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negeri,” kata Fannky Ani Sugiharto, Rabu (8/3/2023).
Dua orang sudah diberangkatkan ke Taiwan, namun saat sudah sampai di sana, salah satu korban di kembalikan ke Indonesia. Sebab visa yang digunakan merupakan visa kunjungan.
Sedangkan satu korban lainnya berhasil lolos dan bekerja di Taiwan" ucapnya.
Kedua pelaku sudah berhasil mendapatkan uang dari para korban sekitar Rp500 juta. Korban sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp50 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News