get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Guru di Sragen Diduga Cabuli Murid TK di Toilet Sekolah

2 Pengedar Ganja di Sragen Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:56:00 WIB
2 Pengedar Ganja di Sragen Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron
Ilustrasi - Tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.

SRAGEN, iNews.id – Aparat Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Dua pelaku telah ditangkap dan satu lainnya jadi buronan. 

Dua orang yang diringkus berinisial AG alias G dan AT alias K. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen berinisial MR alias K.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang, Sragen.

AG alias G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan mini market di jalan raya Sukowati Sragen.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AG alias G, ditemukan sebuah kertas minyak yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja, serta sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja,” kata Rini Pangestuti, Kamis (23/2/2023). 

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa ganja didapat dari AT alias K warga Mondokan Sragen.

Berbekal dari keterangan tersangka AG alias G, polisi meringkus  AT alias K di sebuah angkringan di jalan raya Sukowati Beloran Sragen. Selain itu juga diamankan barang bukti sebuah handphone merk Asus warna silver.

Kepada polisi, AT alias K juga mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja kepada AG alias G.

Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak di dalamnya berisi daun kering diduga ganja, dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.

Dari pengakuan keduanya, polisi dapat menguak fakta baru, bahwa barang bukti ganja didapat dari MR alias K yang hingga kini buron. Kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut