SEMARANG, iNews.id - Dua restoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang ditutup sementara selama satu bulan. Kedua restoran yakni Marabunta dan Holywings
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.
"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," katanya di sela penyegelan restoran Marabunta dan Holywings di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/10/2021)
Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News