get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

3 Anak Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:35:00 WIB
3 Anak Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal
Polres Tegal Kota saat gelar perkara kasus penyebaran hoaks ajakan demo tolak PPKM darurat di Tegal Kota. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota menetapkan tiga anak sebagai tersangka penyebar hoaks ajakan demo menolak PPKM Darurat. Namun karena ketiganya masih anak di bawah umur, mereka hanya menjalani sidang diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Sebelumnya 71 anak yang sebagian besar pelajar diamankan patroli gabungan Polres Tegal Kota karena terprovokasi berita hoaks pada 19 Juli lalu.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota mengerucut ke tujuh anak yang menyebarkan berita hoaks. Namun dalam perkembangan penyidikan, ada tiga tersangka yang memposting ajakan demo menolak PPKM darurat melalui medsos.

Ketiganya yakni EIA (16), FN (16) dan SI (14). Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Ketiga tersangka terbukti menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Namun dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan musyawarah diversi, karena ketiganya merupakan anak dibawah umur sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Diversi dilakukan oleh Bapas setempat dan dihadiri ketiga orang tua tersangka. 

“Tiga anak yang nyata-nyata telah memenuhi alat bukti bahwa mereka kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Yang mana dua anak sudah lanjut prosesnya, satu anak dalam pencarian telah menyerahkan diri dengan didampingi orangtuanya,” kata Kapolres, Selasa (27/7/2021).

“Ketiganya sudah lengkap dan hari ini kita akan lalukan musyawarah diversi karena sesua UU Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang usianya di bawah 18 tahun maka kita wajib melakukan musyawarah diversi dengan melibatkan pihak Bapas dan dinas PPA setempat,” katanya. 

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan screen shoot postingan ajakan demo.Seperti diketahui sebanyak 71 anak yang sebagian pelajar melakukan konvoi keliling dan melakukan tindakan anarkis saat hendak diamankan polisi pada 19 Juli lalu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut