get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kapal MT Federal II Meledak di Batam, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

3 Pembuat Petasan Berujung Maut di Pekalongan Ditangkap Polisi

Senin, 01 Mei 2023 - 18:20:00 WIB
3 Pembuat Petasan Berujung Maut di Pekalongan Ditangkap Polisi
Tiga tersangka (memakai baju tahanan) pembuat petasan berujung maut saat ditahan di Mapolres Pekalongan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Polisi menangkap tiga pembuat petasan berujung peristiwa ledakan di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa yang terjadi Sabtu (29/4/2023) lalu, mengakibatkan 1 orang tewas, dan 5 orang lainnya luka-luka. 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku di antaranya ada yang mempunyai hubungan dengan para korban.

“Usai kejadian, kami melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berhasil kami amankan, di antaranya SB, NA dan I alias Bawon. Semuanya adalah warga Desa Jrebengkembang,” ujar Arief Fajar Satria, Senin (1/5/2023). 

Para pelaku di antaranya adalah kakak dan paman korban. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. 

SB bertugas membeli bahan obat petasan melalui online shop, kemudian meraciknya dan membuat selongsong mercon. Selain itu, yang bersangkutan juga menarik iuran untuk pembuatan mercon sebanyak 30 orang anak yang masing-masing Rp30.000 per anak. 

Sedangkan NA menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu dan memasukkan bahan mercon ke dalam selongsong.

Sementara I bertugas menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam serta membuat sumbu mercon. 

Dalam pembuatan petasan juga diisi dengan paku, dimana SB yang berperan memasukkan paku ke dalam petasan.

Satu petasan ini diisi minimal 10 paku dan untuk diameter petasan paling kecil 5,7 sentimeter, dan yang terbesar berdiameter 14 sentimeter dengan tinggi 38 sentimeter. 

“Ini kalau meledak di tengah-tengah kerumunan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa,” ucapnya. 

Kapolres mengungkapkan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12, dimana dipersiapkan untuk syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.

“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh SB dan NA. Namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.

Menurut keterangan saksi, MN berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak. Akibatnya, MN bersama 5 korban lainnya di lokasi mengalami luka-luka. 

Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan. Namun ketika sampai di RSI, MN dinyatakan meninggal dunia. 

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut