get app
inews
Aa Text
Read Next : Emak-emak Tewas Terlindas Truk di Demak, Diduga Kurang Konsentrasi saat Cari Gas Elpiji

3 Penimbun Solar Subsidi di Demak Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:34:00 WIB
3 Penimbun Solar Subsidi di Demak Ditangkap Polisi
Tiga pelaku penimbun solar (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id – Tiga penimbun solar bersubsidi ditangkap aparat Polres Demak. Polisi menyita 1.300 liter solar yang ditampung pada beberapa tempat, termasuk jeriken yang disembunyikan di bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.  

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengemukakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. 

“Kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," kata Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).  

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak. Ketiga pelaku ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," katanya. 

Berdasar keterangan ketiga pelaku, praktik menampung dan menjual BBM solar sudah berjalan 3 bulan terakhir. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," kata Kapolres. 

Polres Demak tengah mengembangkan penyelidikan dari mana rekomendasi BBM jenis solar untuk petani itu, sehingga para pelaku itu dengan mudah mengakses solar subsidi di SPBU. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut