get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ledakan di Tempat Pemusnahan Bom di Garut, 11 Orang Tewas

3 Penjual Obat Mercon di Magelang Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Ditemukan

Rabu, 06 April 2022 - 15:19:00 WIB
3 Penjual Obat Mercon di Magelang Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Ditemukan
Tiga orang yang diduga penjual mercon saat ditahan di Mapolres Magelang, Rabu (6/4/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Aparat Polres Magelang menangkap tiga orang yang diduga sebagai penjual obat mercon. Polisi menyita barang bukti obat mercon siap pakai 8 kilogram serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.

“Ketiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (6/4/2022).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang.

Pada Senin (4/4/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap SD beserta barang bukti 4 kilogram obat mercon siap edar.

Berdasarkan keterangan SD, yang bersangkutan membeli obat mercon melalui Facebook dari IN dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut polisi menangkap IN serta MN. 

"Dari keduanya, didapati barang bukti 4 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” katanya. 

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain 8 kilogram obat mercon sudah jadi, polisi juga menyita dua handphone milik pelaku, 2 kilogram brom, 5 kilogram potasium, 3 ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon. 

“Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut