3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Tak Keberatan Diancam Hukuman Mati
BANYUMAS, iNews.id - Tiga dari empat terdakwa pembantaian terhadap empat orang yang masih keluarganya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas diancam hukuman mati dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (14/1/2020).
Ketiga terdakwa yakni, Mimin Saminah (ibu) dan dua anak lelakinya masing-masing Achmad Saputra dan Irfan Firmansyah. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 dan Pasal 363. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Sania Rouylita didakwa dengan Pasal 363 dan Pasal 480.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mengatakan, seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa sangat bisa dibuktikan. Mereka juga terancam hukuman mati karena dalam pemeriksaan para terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya.

"Kami (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa sangat bisa dibuktikan. Peranan para terdakwa ini berbeda-beda. Seperti terdakwa pertama dan kedua itu bertugs mengeksekusi dan terdakwa ketiga membantu. Sedangkan terdakwa keempat ikut menjual barang-barang milik korban," katanya.
BACA JUGA:
Penemuan 4 Kerangka Manusia Diduga Sekeluarga Gegerkan Warga Banyumas
Tersangka dan Motif Pembunuhan 4 Kerangka Manusia di Banyumas Masih Misterius
Sidang perdana kasus pembantaian satu keluarga tersebut mendapat pengawalan ketat Polres Banyumas. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan, kliennya siap untuk melanjutkan persidangan berikutnya.
"Kenapa kami tidak mengajukan keberatan, karena kami menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, warga Dukuh Grumbul Kranggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan empat kerangka manusia.
Keempat kerangka manusia yang diduga sekeluarga itu ditemukan tepat di belakang rumah Misem, orang tua keempat korban. Saat ditemukan, keempat kerangka itu dikubur dalam satu liang lahat.
Dari data yang diperoleh, diduga mayat tersebut adalah Ratno, Yono, dan Heri, kakak adik yang merupakan anak kandung Misem, pemilik rumah. Sedangkan satu korban lainnya, Pipin merupakan cucu Misem.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang warga, Rasman sedang membersihkan kebun di belakang rumah Misem, Minggu (25/8/2019) pagi.
Polisi kemudian menangkap keempat terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu masalah harta warisan.
Editor: Kastolani Marzuki